Kabarrans – Belakangan Kaesang Pangerep lebih dikenal dan aktif menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. Di samping jabatannya menjadi Ketua Umum, ternyata Kaesang Pangarep memegang peran krusial di Rans Entertainment, perusahaan yang didirikan oleh pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Jabatannya sebagai seorang komisaris terungkap ketika ia terlibat dalam undangan kerjasama antara Grup Emtek dan Rans Entertainment dalam acara Babak Baru Rans dan Emtek. Dalam acara tersebut, Kaesang Pangarep turut serta bersama narasumber lainnya, seperti Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Dony Oskaria (Co-Founder Rans), dan Sutanto Hartono (Managing Director Emtek).
Selain perannya di Rans Entertainment, Kaesang Pangarep juga dikenal sebagai pengusaha kuliner dengan sejumlah bisnis seperti Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi, Siap Mas, Let’s Toast, dan Mangkokku.
Selain itu, ia juga terlibat dalam investasi di industri game dengan Hompimpa Games, serta berkontribusi di platform edukasi dan pelatihan seperti Enigma Camp dan Kerjaholic.
Tanggung jawab Kaesang semakin bertambah, karena belakangan ini ia juga mengelola bisnis keluarga. Setelah kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, Kaesang menjadi sosok yang bertanggung jawab atas kelangsungan bisnis keluarga.
Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, Kaesang mengungkapkan bahwa ia sekarang mengemban tanggung jawab terkait dengan bisnis furnitur keluarga yang sebelumnya dikelola oleh Gibran.
Lantas apa sebenarnya pekerjaan dan tanggung jawab kaesang di Rans Entertainment?
Dalam sebuah acara di tahun 2021, Kaesang Pangarep sempat memaparkan tugasnya sebagai komisaris di Rans Entertainment.
“Kan tadi sudah dibilangin, dengan kolaborasi bareng SMCM dan RANS ini, (ibarat) dari gigi 4 bisa ke gigi 7, lebih cepat. Ya itu saya tuh fungsinya ngerem, biar ngebut tapi nggak ngebut juga. Itu tugas saya, biar nggak bablas juga,” kata Kaesang Pangarep.
Meski jabatannya bukan main-main di RANS Entertaimment, namun Kaesang Pangarep malah menunjukkan biasa-biasa saja. Katanya, yang penting bisa membuat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersenyum.
“Saya simpel saja. Tugasnya menghibur Mas Raffi dan Gigi. Yang penting mereka tertawa, saya senang,” imbuh Kaesang Pangarep.
Secara umum, sebagai jabatan paling senior di dalam perusahaan, komisaris memiliki peran ganda sebagai pengawas dan terkadang dapat bertindak sebagai pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Posisi ini bekerja secara kolaboratif dengan direksi dan memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan keseluruhan perusahaan, dengan otoritas untuk memimpin dan mengawasi pihak-pihak di bawahnya.
Komisaris, yang umumnya tergabung dalam sebuah kelompok yang disebut dewan komisaris, memiliki tugas penting dalam mengawasi semua aspek kegiatan perusahaan, terutama terkait dengan kebijakan dan manajemen perusahaan. Pemilihan komisaris utama memimpin dewan komisaris untuk memastikan adanya kepemimpinan yang efektif.
Peran komisaris menjadi krusial dalam konteks perusahaan karena memberikan pengawasan yang diperlukan bagi direksi dalam pembuatan kebijakan yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Komisaris tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengganti pimpinan perusahaan jika dianggap tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Tugas dan tanggung jawab utama komisaris melibatkan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Selain itu, mereka memberikan nasihat terkait kebijakan dan strategi perusahaan kepada direksi. Dewan komisaris secara berkesinambungan memantau berbagai aspek perusahaan, termasuk kinerja dan proses pengambilan keputusan.
Komisaris juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pihak berkepentingan lainnya. Meskipun tugas dan tanggung jawab komisaris dapat bervariasi antar perusahaan, secara umum, mereka melibatkan pengawasan rutin, evaluasi hasil perusahaan, penentuan direktur, persetujuan rencana perusahaan, dan memberikan masukan yang berharga.
Pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas menyebutkan tugas komisaris mencakup pengawasan terhadap kegiatan perusahaan, memberikan nasihat kepada direksi, dan bertanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat kelalaiannya. Tanggung jawab ini bersifat kolektif jika terjadi kerugian, namun dewan komisaris dapat terhindar dari tanggung jawab tersebut jika telah bertindak secara hati-hati, memberikan masukan kepada direksi, dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang terlibat dalam kerugian tersebut.