Gunungkidul – Proyek pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul menuai sejumlah protes. Terkini, Raffi menyatakan mundur dari proyek beach club tersebut.
“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini,” ucap Raffi Ahmad dalam video pernyataanya, dikutip dari detikHot, Rabu (12/6/2024).
Hal itu disampaikan Raffi Ahmad lewat akun Instagramnya @raffinagita1717. Raffi menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat soal proyek beach club yang disebut berpotensi merusak lingkungan. Raffi menyatakan mundur karena seluruh bisnisnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia,” terangnya.
Sebagai informasi, protes terkait pembangunan beach club milik Raffi di kawasan pantai Krakal di Gunungkidul itu bermunculan dari berbagai pihak. Mulai WALHI Jogja hingga seorang bernama Muhammad Raafi membuat petisi melalui laman change.org.
Kronologi Raffi Ahmad Tarik Diri dari Proyek Beach Club di Gunungkidul
Dihimpun detikJogja, berikut kronologi protes pembangunan proyek beach club hingga berujung Raffi Ahmad menyatakan mundur.
16 Desember 2023 : Raffi Ahmad Umumkan Rencana Proyek Beach Club
Dilansir detikTravel, Raffi mengungkapkan rencana pembangunan beach clubnya melalui akun Instagramnya @raffinagita1717. Sejumlah foto yang menampilkan Raffi dan panorama pantai Krakal pun ditampilkan pada unggahannya.
“Yogyakarta !!!! Gunung Kidul Pantai Krakal. Mohon doanya segera dilancarkan insyaah awal tahun 2024 kita mulai pembangunan untuk Villa , Beach Club dan Resort Spa … Majukan terus Pariwisata dan Ekonomi Bangsa,” demikian keterangan dalam postingan itu, 16 Desember 2023.
Raffi Ahmad akan bangun vila dan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta Foto: Instagram raffinagita1717
19 Desember 2023 : Proyek Raffi Ahmad Dibenarkan Sekda Gunungkidul
Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, membenarkan rencana pembangunan proyek resort dan beach club tersebut.
“Rencananya itu mau membangun semacam resort villa, beach club sama villa. Kira-kira bangun di kawasan Pantai Krakal di sebelah utara,” kata Suhartanta, kepada detikJogja melalui telepon, Selasa (19/12/2023).
21 Desember 2023 : Walhi Soroti Dampak Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja menyoroti proyek pembangunan beach club milik Raffi Ahmad. Walhi khawatir proyek itu berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di wilayah Pantai Krakal dan mengkritik soal analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Masih sangat bisa (digagalkan) karena kemungkinan itu juga belum ada amdalnya juga,” terang Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI Jogja, Elki Setiyo Hadi, kepada detikJogja melalui pesan singkat, Kamis (21/12/2023).
Tak hanya itu, WALHI Jogja juga menerangkan pembangunan beach club milik Raffi di KBAK Gunungsewu menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK. Mereka mengatakan berdasarkan Permen ESDM itu KBAK merupakan kawasan lindung geologi.
“Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst,” tulis Elki.
Walhi juga menyoroti KBAK di Pantai Krakal merupakan zona perlindungan air tanah, zona rawan banjir dan amblesan tinggi. Dengan adanya pembangunan proyek beach club Raffi Ahmad itu dikhawatirkan akan merusak wilayah karst.
“Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono belum berkomentar banyak. Meski begitu dia membenarkan adanya penetapan KBAK melalui Permen ESDM.
“Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu itu sudah ditetapkan tahun 2014. Kemudian dalam PP 22 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja di lampiran 1 PP 22 2021 tersebut memang ada yang menyebutkan tentang jenis kawasan lindung. Salah satunya kawasan lindung adalah kawasan lindung kawasan karst atau bentang alam atau kawasan lindung geologi itu,” ucap Harry kepada detikJogja melalui pesan suara, Kamis (21/12).
Saat itu, Harry mengaku belum menerima dokumen proyek milik Raffi. Dia akan mempelajari dokumen tersebut jika sudah mendapatkannya.
29 Desember 2023 : Menparekraf Ingatkan Pariwisata Berkelanjutan
Dilansir detikJabar, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga buka suara terkait rencana pembangunan beach club milik suami Nagita Slavina itu. Sandiaga mengingatkan agar pariwisata yang dibangun bisa berkelanjutan baik lingkungan maupun ekonomi.
“Kami mendorong pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pastikan bahwa wisata itu berkualitas seperti di Cisande ini, dapat edukasinya dan juga kontribusi ekonomi terhadap ekonomi masyarakat setempat juga berkelanjutan,” kata Sandiaga di Desa Wisata Cisande, Jumat (29/12/2023).
“Pastikan bahwa semua mengusung kelestarian alam dan juga keberlanjutan lingkungan. Itu yang selalu kami titipkan. Kami selalu berkoordinasi dengan para pimpinan daerah termasuk kepala dinas dan sebagainya,” lanjutnya.
21 Maret 2024 : Muncul Petisi Penolakan Proyek Beach Club Raffi Ahmad
Petisi penolakan pembangunan beach club di Gunungkidul milik Raffi Ahmad muncul. Penolakan dari Muhammad Raafi itu disampaikan lewat situs change.org.
Sampai hari ini, petisi itu sudah diteken lebih dari 40 ribu orang. Petisi berjudul “Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!” itu menyinggung laporan Walhi soal bentang alam karst.
“Meskipun sama-sama Raffi, saya nggak sepakat dengan rencana Raffi Ahmad membangun resort di Gunungkidul,” jelas Raafi di laman change.org seperti dilihat detikJogja, Selasa (11/6).
Meski sempat merasa senang atas pembangunan beach club tersebut, Raafi menyebutkan dampak negatif dari proyek itu. Raafi juga mengutip pernyataan Walhi perihal proyek tersebut dapat menyebabkan kekeringan dan rusaknya karst. Selain itu, Raafi mengatakan proyek tersebut hanya menguntungkan pihak investor.
Alasan tersebut membuat Raafi memunculkan petisi untuk membatalkan rencana pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul.
“Makanya lewat petisi ini, saya meminta rencana pembangunan proyek resort dan beach club di Gunungkidul dibatalkan. Saya juga meminta Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort. Apalagi yang mau dibangun di kawasan bentang alam karst yang harusnya dilindungi,” tegasnya.
11 Juni 2024
Pemda Gunungkidul Sebut Belum Ada Izin
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apapun dari Raffi Ahmad.
“Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apapun terkait rencana tersebut,” kata Riyanti kepada detikJogja melalui telepon, Selasa (11/6).
Riyanti mengatakan pihaknya juga belum mendeteksi adanya pengajuan izin milik Raffi Ahmad di Online Single Submission (OSS). Lebih lanjut, Riyanti mengatakan Bupati Gunungkidul belum mengeluarkan izin apapun perihal pembangunan beach club milik Raffi Ahmad.
“Kita nggak tahu juga nanti pengajuannya seperti apa, bagaimana, kewenangan kabupaten atau bukan kita juga belum ada penapisannya,” terangnya.
“Sampai saat ini kami sampaikan belum ada izin yang dikeluarkan dari Bupati. Kita juga belum mengeluarkan izin apapun terkait usaha tersebut,” pungkasnya.
Raffi Ahmad Umumkan Tarik Diri dari Proyek Beach Club
Terpisah, melalui akun Instagramnya @raffinagita1717, Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek tersebut. Raffi Ahmad mengatakan keputusannya ini diambil karena bisnisnya wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia,” tegas Raffi Ahmad.