Mama Rieta Mau Coret Nagita Slavina dari Daftar Ahli Waris, Apa Bisa?

Jakarta, Kabarrans – dalam salah satu video Youtube Rans Entertainment, Rieta Amilia alias Mama Rieta mengatakan bahwa putrinya yaitu Nagita Slavina takkan mendapat jatah warisan berupa bisnis rumah produksi. Hal itu disebabkan karena dirinya ingin memberikan warisan pada Rafathar.

“PH Frame Ritz kan seharusnya untuk Gigi tapi itu nanti semua jatuh ke Rafathar,” kata Rieta Amalia.

Namun Nagita yang tak terima berkomentar, “Uang Mama ya uang Aa’ (Rafathar). Uang Aa’ berarti uang Mama juga kan? gitu kan?”

Rieta pun membalas ucapan putrinya sambil tertawa dengan ucapan, “Iya uang Aa ya uang Tita, uang mama (Nagita) uang Tita. Tapi uang Tita ya yang Tita.”

Mungkinkah seseorang mencoret nama anaknya sendiri agar cucunya bisa mendapatkan harta waris yang penuh? Berikut penjelasannya.

Cucu bisa terima harta nenek & jadi ahli waris pengganti

Bicara soal proses pewarisan berdasarkan KUHPerdata, ahli waris sejatinya dibagi menjadi empat golongan yakni:

Golongan I

Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.

Golongan II

Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.

Golongan III

Kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV

Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.

Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.

Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak berhak atas harta waris, begitu pun seterusnya.

Jelas sekali dalam kasus ini, anak tidak akan bisa dicoret sebagai ahli waris yang sah. Adapun hal yang menggagalkan seseorang menerima warisan tercantum di Pasal 838 KUHPerdata yaitu:

a. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;

b. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;

c. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;

Pewaris sejatinya memiliki hak mutlak untuk mengatur siapa saja yang berhak menerima hartanya lewat surat wasiat, asalkan jumlah yang dibagi tidak melanggar bagian yang menjadi hak para ahli waris.

Sejatinya, ketika seorang ahli waris meninggal dunia maka akan ada ahli waris pengganti yakni anak dari ahli waris yang wafat terlebih dulu. Hal itu tercantum dalam Pasal 831 KUHPerdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *